ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
WILAYAH MALANG
PEMBUKAAN
Mahasiswa yang merupakan elemen generasi muda adalah investasi yang berharga bagi bangsa ini. Dengan demikian, secara langsung maupun tidak, mahasiswa dituntut untuk selalu melakukan pengembangan diri dalam kerangka persiapan menjelang masa depan, dalam arti mahasiswa harus memiliki persiapan dan kesiapan untuk melanjutkan pembangunan bangsa yang telah lama dilakukan.
Sebagai putra daerah dan sekaligus sebagai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di luar daerah, kami mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang memandang perlu untuk membentuk perkumpulan guna menyatukan sikap dan pandangan agar dapat memberikan manfaat dan berpartisipasi dalam pembangunan Negara dan daerah.
Atas dasar tersebut berikut kemurnian hati dan kebersamaan, maka seluruh mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan berbenah diri dalam suatu wadah “Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan” sebagai wadah persatuan dan pembinaan. Sesuai dengan Anggaran Dasar:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama “Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan” yang disingkat dengan KM-HSS.
Pasal 2
Waktu
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan (KM-HSS) berdiri tanggal 30 Mei 2000.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Malang
BAB II
DASAR
Pasal 4
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bersifat sosial, otonom, dan independen, serta tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
Pasal 6
Tujuan
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bertujuan menjalin ikatan persaudaraan dan kebersamaan sesama mahasiswa Hulu Sungai Selatan, serta membentuk mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki intelektualitas dan kepedulian sosial sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
Pasal 7
Fungsi
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berfungsi sebagai wadah:
1. Pembinaan kepribadian anggota.
2. Pengembangan keilmuan dan bakat anggota.
3. Pengabdian kepada masyarakat.
4. Pemberdayaan dan pemersatu anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah
1. Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi.
2. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan bila perlu dapat dilaksanakan dalam masa kepengurusan (Musyawarah Istimewa).
Pasal 9
Rapat`10
1. Rapat Anggota dilaksanakan oleh pengurus dan apabila perlu anggota dapat mengusulkan.
2. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 11
Sumber dana berasal dari :
1. Bantuan Pemda HSS.
2. Iuran wajib anggota.
3. Sumbangan alumni/ donator.
4. Usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 12
Lambang berlaku secara umum dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dalam Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan hanya dapat dilakukan berdasarkan musyawarah Besar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan di Malang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
WILAYAH MALANG
BAB I
STRUKTUR DAN LAMBANG
Pasal 1
Struktur Organisasi
: Pertanggung jawaban dan pemberitahuan
: Konsultasi, Komunikasi, dan Koordinasi
Pasal 2
Lambang Organisasi
Arti dan makna:
· Segi lima : berfalsafah pada pancasila
· Tameng dan tombak : Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan mampu
berjuang dan menyaring perkembangan kemajuan zaman serta memperjuangkan daerah melalui wahana pendidikan.
· Ketupat : Kerukunan dan keramah-tamahan.
· Rakit : Sebagai sarana mobilisasi dan aspirasi serta wujud persatuan terhadap satu tujuan, kebersamaan, dan kependidikan.
· Tulisan rakat mufakat : Semboyan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
· Warna biru : Simbol seribu sungai.
· Warna kuning : Simbol suku Banjar.
BAB II
PELINDUNG
Pasal 3
Pemda Hulu Sungai Selatan adalah Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan sebagai pelindung Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
BAB III
PMKS
Pasal 4
PMKS Malang adalah Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan Malang yang mewadahi mahasiswa dari provinsi Kalimantan Selatan.
BAB IV
PENASEHAT
Pasal 5
Penasehat adalah orang yang memberi saran dan usul kepada pengurus yang dipilih langsung oleh ketua KM-HSS maksimal 3 orang.
BAB V
PENGURUS KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
Pasal 6
1. Pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan terdiri dari:
· Ketua
· Sekretaris
· Bendahara
· Departemen-departemen
· Koordinator perguruan tinggi.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dibantu oleh seluruh anggota.
Pasal 7
Kewajiban dan Wewenang
1. Melaksanakan peraturan dan program kerja.
2. Memberikan pertanggungjawaban pada akhir masa kepengurusan.
3. Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dan rapat anggota Kerukunan mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Membina hubungan yang harmonis ke dalam maupun ke luar perkumpulan.
5. Membuat tata tertib yang belum diatur selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Menjaga nama baik Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
7. Membina aktivitas dan kreatifitas anggota.
8. Mengingatkan dan menegur anggota yang melanggar peraturan.
Pasal 8
Jabatan
1. Masa jabatan pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan untuk 1 (satu) masa kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.
2. Apabila dianggap perlu ketua yang lama dapat dipilih lagi untuk menjadi ketua Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan pada masa kepengurusan selanjutnya setelah ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan, maksimal 2 periode.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 9
Syarat menjadi anggota:
1. Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang.
2. Mahasiswa yang pernah berdomisili/sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan minimal 2 (dua) tahun atau mahasiswa yang orang tuanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pasal 10
Hilangnya Keanggotaan
1. Dua tahun setelah menyelesaikan studi.
2. Atas permintaan sendiri yang disetujui berdasarkan rapat Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
3. Dicabut keanggotaanya melalui Rapat anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Meninggal dunia.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Mentaati segala peraturan, tata tertib dan keputusan Rapat Anggota kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
2. Membayar iuran wajib anggota.
3. Menjaga nama baik Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dan daerah.
4. Menghadiri Rapat Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
5. Bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan oleh pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 12
Hak Anggota
1. Mengusulkan pendapat yang sifatnya membangun.
2. Menggunakan fasilitas yang ada di Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dengan penuh tanggung jawab.
BAB VII
TAMU DAERAH
Pasal 13
Tamu daerah adalah orang atau lembaga dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berkunjung ke Malang dengan tujuan pendidikan dan memberitahukan kepada KM-HSS.
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 14
Wewenang
1. Merubah dan menetapkan Landasan Organisasi.
2. Menetapkan program kerja.
3. Mengangkat dan memberhentikan pengurus kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Meminta, mengevaluasi, menerima ataupun menolak pertanggungjawaban pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 15
Sahnya Musyawarah Besar
1. Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah anggota.
2. Bila tidak mencapai qourum, Musyawarah Besar ditunda 2 (dua) kali 10 menit.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan setelah penundaan tersebut dan dinyatakan sah walau tidak mencapai qourum.
BAB IX
BADAN KHUSUS ASRAMA
Pasal 16
Badan Khusus Asrama diatur tersendiri dalam peraturan KM-HSS tentang Badan Khusus Asrama.
BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
Wewenang
1. Menerima, mengangkat, dan memberhentikan anggota.
2. Membahas dan memutuskan kebijaksanaan mengenai persoalan yang dianggap perlu.
Pasal 18
Sahnya Rapat Anggota
1. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah anggota.
2. BIla tidak mencapai qourum, Rapat Anggota ditunda 2 (dua) kali 10 menit.
3. Rapat anggota dilaksanakan setelah penundaan tersebut dan dinyatakan sah walau tidak mencapai qourum.
BAB XI
SANKSI-SANKSI
Pasal 19
Sanksi-sanksi diputuskan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Peraturan Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh perkumpulan selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yang disahkan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
0 comments