PERATURAN KM-HSS TENTANG BADAN KHUSUS ASRAMA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan ini bernama “Malaris”.
Pasal 2
Kedudukan
Sekretariat KM HSS berkedudukan di Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan yang berupa bangunan milik Pemda HSS.
Pasal 3
Tempat
Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bertempat di jl. Bendungan Sigura-gura V no 10, Malang Jawa Timur 65145, telp. 0341 570446
BAB II
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 4
1. Inventaris organisasi adalah segala barang atau peralatan milik organisasi untuk dipergunakandalam segala operasionalnya baik ke luar (ekstern) maupun ke dalam
(intern).
2 Inventaris organisasi merupakan hak penuh untuk di opreasionalkan oleh organisasi maupun anggota dalam kegiatan sehari-hari tanpa terkecuali, yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Khusus Asrama dengan pengawasan pengurus KM HSS.
3. Inventaris organisasi sedapat mungkin berada dalam lingkungan Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 5
Kekuasaan organisasi sepenuhnya atas inventaris organisasi, sesuai dengan daftar inventaris yang telah ditetapkan oleh organisasi dan merupakan tanggung jawab seluruh anggota tentang keberadaanya.
BAB III
KEANGGOTAAN ASRAMA
Pasal 6
Semua anggota KM HSS yang bertempat tinggal di asrama adalah anggota asrama.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ASRAMA
Pasal 7
Hak
1. Semua anggota KM HSS berhak bertempat tinggal di Asrama kecuali perempuan.
2. Anggota KM HSS yang sudah berkeluarga tidak berhak tinggal bersama di asrama.
3. Semua anggota asrama berhak menggunakan fasilitas dengan penuh tanggung jawab.
4. Dicalonkan sebagai Kepala Balai.
Pasal 8
Kewajiban
1. Menjaga ketetiban dan kebersihan Asrama
2. Membayar iuran tepat waktu
3. Mendukung kegiatan KM HSS
4. Menjaga inventaris organisasi
5. Menghadiri rapat-rapat asrama
BAB V
PENGURUS BADAN KHUSUS ASRAMA
Pasal 9
Asrama dipimpin oleh seorang Kepala Balai
Pasal 10
Masa kepemimpinan Kepala Balai adalah 1 (satu) tahun dan dapat diplih kembali selama maksimal 2 (dua) kali berturut-turut
Pasal 11
Kepala Balai wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya dihadapan anggota asrama dalam Aruh Ganal Asrama.
Pasal 12
Semua anggota asrama bisa dicalonkan sebagai Kepala Balai yang dipilih secara langsung.
Pasal 13
Kepala Balai mempunyai hak untuk mengambil kebijakan tentang keanggotaan.
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 14
Segala bentuk administrasi asrama mengikuti organisasi KM HSS
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
1. Pengelolaan keuangan asrama sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Khusus Asrama.
2. Segala macam keuangan Asrama diawasi oleh pengurus KM HSS.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan tidak berlaku untuk peraturan yang sebelumnya
2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
0 comments