PERATURAN KM-HSS TENTANG BADAN KHUSUS ASRAMA

PERATURAN KM-HSS TENTANG BADAN KHUSUS ASRAMA

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan ini bernama “Malaris”.

Pasal 2

Kedudukan

Sekretariat KM HSS berkedudukan di Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan yang berupa bangunan milik Pemda HSS.

Pasal 3

Tempat

Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bertempat di jl. Bendungan Sigura-gura V no 10, Malang Jawa Timur 65145, telp. 0341 570446

BAB II

INVENTARIS ORGANISASI

Pasal 4

1. Inventaris organisasi adalah segala barang atau peralatan milik organisasi untuk dipergunakandalam segala operasionalnya baik ke luar (ekstern) maupun ke dalam

(intern).

2 Inventaris organisasi merupakan hak penuh untuk di opreasionalkan oleh organisasi maupun anggota dalam kegiatan sehari-hari tanpa terkecuali, yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Khusus Asrama dengan pengawasan pengurus KM HSS.

3. Inventaris organisasi sedapat mungkin berada dalam lingkungan Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.

Pasal 5

Kekuasaan organisasi sepenuhnya atas inventaris organisasi, sesuai dengan daftar inventaris yang telah ditetapkan oleh organisasi dan merupakan tanggung jawab seluruh anggota tentang keberadaanya.

BAB III

KEANGGOTAAN ASRAMA

Pasal 6

Semua anggota KM HSS yang bertempat tinggal di asrama adalah anggota asrama.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ASRAMA

Pasal 7

Hak

1. Semua anggota KM HSS berhak bertempat tinggal di Asrama kecuali perempuan.

2. Anggota KM HSS yang sudah berkeluarga tidak berhak tinggal bersama di asrama.

3. Semua anggota asrama berhak menggunakan fasilitas dengan penuh tanggung jawab.

4. Dicalonkan sebagai Kepala Balai.

Pasal 8

Kewajiban

1. Menjaga ketetiban dan kebersihan Asrama

2. Membayar iuran tepat waktu

3. Mendukung kegiatan KM HSS

4. Menjaga inventaris organisasi

5. Menghadiri rapat-rapat asrama


BAB V

PENGURUS BADAN KHUSUS ASRAMA

Pasal 9

Asrama dipimpin oleh seorang Kepala Balai

Pasal 10

Masa kepemimpinan Kepala Balai adalah 1 (satu) tahun dan dapat diplih kembali selama maksimal 2 (dua) kali berturut-turut

Pasal 11

Kepala Balai wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya dihadapan anggota asrama dalam Aruh Ganal Asrama.

Pasal 12

Semua anggota asrama bisa dicalonkan sebagai Kepala Balai yang dipilih secara langsung.


Pasal 13

Kepala Balai mempunyai hak untuk mengambil kebijakan tentang keanggotaan.

BAB VI

ADMINISTRASI

Pasal 14

Segala bentuk administrasi asrama mengikuti organisasi KM HSS

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 15

1. Pengelolaan keuangan asrama sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Khusus Asrama.

2. Segala macam keuangan Asrama diawasi oleh pengurus KM HSS.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 16

1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan tidak berlaku untuk peraturan yang sebelumnya

2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.

You Might Also Like

0 comments