Dibayangi cuaca buruk dan angin kencang sekitar jam 07.00 pagi yansah, uluv, wahid, slank dan cuy (here) berdiri tegak sebagai orang tertinggi dipulau jawa hari itu.
Keadaan yang tidak memungkinkan di ikuti awan kabut dikeliling puncak, tim langsung turun ke kalimati setelah sekitar 5 menit berada dipuncak.
Gunung Semeru merupakan gunung tertinggi dipulau jawa 3676 Mdpl dan salah satu gunung berapi teraktif didunia.
Terima kasih untuk dukungan dari Pemda HSS, Instansi pemerintah di kandangan, Anggota Meratus Hijau, KM-HSS Malang dan Asrama Malaris-nya, DIMPA UMM, serta semua pihak yang Telah membantu sehingga Ekspedisi Berjalan sukses.
(red.by_rusma)
Tujuan kedatangan Kadistamben tersebut adalah studi banding masalah Pemanfaatan Biji Jarak, Biji getah, dan Biji sawit sebagai Bahan Bakar Kompor Masak/ pengganti Minyak Tanah. Pamateri disampaikan oleh Dosen UB (Universitas Brawijaya) Fakultas Pertanian Malang yaitu Bapak Eko (Penemu Kompor Masak dari Biji-bijian). Pertemuan berlangsung lancar karena cara penggunaan Kompor Masak tersebut cukup mudah dan harganya pun cukup terjangkau dengan mengeluarkan uang Rp. 58.000,- kita sudah bisa membawa sebuah Sebuah Kompor berbahan bakar biji-bijian.
Seusainya pada hari terakhir Kadistamben berpesan untuk KM-HSS maupun Balai Malaris agar tetap mensyukuri Aset yang ada,"Pelihara terus Aset dengan Baik, guna Kenyamanan Belajar dan Capai Cita-cita".
Kita dari KM-HSS dan Balai Malaris mengucapkan banyak terima kasih atas support dan nasihat semua yang bersifat membangun, semoga semua amal baik mendatangkan berkah yang baik pula. Amien Ya Rabbal'alamin.
(red.by_opie)
Kesan dan pesan beliau kepada KM-HSS Malang dan Balai Malaris agar tetap bisa menjaga Kerukunan/ kekeluargaan, jadikan anggota sebagai saudara sendiri (Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.)
(red.by_opie)
Seluruh rombongan berjumlah 16 orang, yakni: Akhmad Yani (Ketua DPD KNPI HSS 2008-2010) dan anggotanya M.Supli AG, Yusuf, Atmo Patria, Nor Irfansyah, Fathurrahman, M.Yamani, Supian, Surya Jaya, Baserah, Miranti Azizah, Ilin, Rini, Mahmudah, Hj.Rahmawati dan Fauziah.
Semua rombongan bertujuan mengadakan studi banding tentang Pemanfaatan Eceng Gondok di Surabaya. Hari itu pihak KM-HSS dan Balai Malaris (M.Anwar, Syahri N.R, Rusma Wijaya, Akhmad Rizani) mengawal rombongan ke daerah pariwisata Malang di Batu (Jatim Park dan Batu Night Spectacular).
Sesudahnya semua rombongan meneruskan perjalanannya ke Surabaya dan Ketua DPD KNPI menyampaikan kesan dan pesan beliau : " Rasa kebersamaan dan persaudaraan masih tetap terlihat, ini dibuktikan dengan keramahan dalam menyambut kedatangan kami. Dan pesan beliau, menghimbau untuk menjaga dan memupuk terus rasa kebersamaan juga persaudaraan ini. Selamat belajar dan berjuang menuntut ilmu untuk menjadi generasi yang akan membangun banua dan sukses selalu untuk ading-ading yang ada disini, Ujar beliau".
Kita dari KM-HSS dan Balai Malaris menyampaikan terima kasih atas dukungan dan semangatnya yang sudah diberikan, semoga ini akan memudahkan kita semua bersama-sama dalam membangun kota kandangan kotaku manis dari jenjang yang menuju jenjang yang lebih baik.
(red.by_opie)
Pemda Hulu Sungai selatan melakukan perbaikan aset daerah dikota malang pada bulan juli - agustus 2010.
Selama 3 minggu proses renovasi asrama mahasiswa hulu sungai selatan yang merupakan sekretariat KM HSS Malang berjalan dengan lancar.
Bangunan yang di beli pada akhir tahun 2004 ini di betulkan pada atap dan talang air yang bocor pada musim hujan, selain 2 kamar mandi pada lantai atas, juga dilakukan pengecatan menyeluruh pada bangunan utama didalam dan luar ruangan, rolling door pada garasi belakang, dan pemasangan paving blok halaman samping menuju parkiran belakang.
Saat ini asrama terlihat sepi karena para penghuni sebagian besar sudah mudik ke kampung halaman untuk berlebaran dan akan kembali lagi ke kota malang dengan semangat yang baru menempati asrama "MALARIS" yang Asri.
PERATURAN KM-HSS TENTANG BADAN KHUSUS ASRAMA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan ini bernama “Malaris”.
Pasal 2
Kedudukan
Sekretariat KM HSS berkedudukan di Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan yang berupa bangunan milik Pemda HSS.
Pasal 3
Tempat
Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bertempat di jl. Bendungan Sigura-gura V no 10, Malang Jawa Timur 65145, telp. 0341 570446
BAB II
INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 4
1. Inventaris organisasi adalah segala barang atau peralatan milik organisasi untuk dipergunakandalam segala operasionalnya baik ke luar (ekstern) maupun ke dalam
(intern).
2 Inventaris organisasi merupakan hak penuh untuk di opreasionalkan oleh organisasi maupun anggota dalam kegiatan sehari-hari tanpa terkecuali, yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan Khusus Asrama dengan pengawasan pengurus KM HSS.
3. Inventaris organisasi sedapat mungkin berada dalam lingkungan Asrama Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 5
Kekuasaan organisasi sepenuhnya atas inventaris organisasi, sesuai dengan daftar inventaris yang telah ditetapkan oleh organisasi dan merupakan tanggung jawab seluruh anggota tentang keberadaanya.
BAB III
KEANGGOTAAN ASRAMA
Pasal 6
Semua anggota KM HSS yang bertempat tinggal di asrama adalah anggota asrama.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ASRAMA
Pasal 7
Hak
1. Semua anggota KM HSS berhak bertempat tinggal di Asrama kecuali perempuan.
2. Anggota KM HSS yang sudah berkeluarga tidak berhak tinggal bersama di asrama.
3. Semua anggota asrama berhak menggunakan fasilitas dengan penuh tanggung jawab.
4. Dicalonkan sebagai Kepala Balai.
Pasal 8
Kewajiban
1. Menjaga ketetiban dan kebersihan Asrama
2. Membayar iuran tepat waktu
3. Mendukung kegiatan KM HSS
4. Menjaga inventaris organisasi
5. Menghadiri rapat-rapat asrama
BAB V
PENGURUS BADAN KHUSUS ASRAMA
Pasal 9
Asrama dipimpin oleh seorang Kepala Balai
Pasal 10
Masa kepemimpinan Kepala Balai adalah 1 (satu) tahun dan dapat diplih kembali selama maksimal 2 (dua) kali berturut-turut
Pasal 11
Kepala Balai wajib mempertanggungjawabkan kepengurusannya dihadapan anggota asrama dalam Aruh Ganal Asrama.
Pasal 12
Semua anggota asrama bisa dicalonkan sebagai Kepala Balai yang dipilih secara langsung.
Pasal 13
Kepala Balai mempunyai hak untuk mengambil kebijakan tentang keanggotaan.
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 14
Segala bentuk administrasi asrama mengikuti organisasi KM HSS
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
1. Pengelolaan keuangan asrama sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Khusus Asrama.
2. Segala macam keuangan Asrama diawasi oleh pengurus KM HSS.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
1. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan tidak berlaku untuk peraturan yang sebelumnya
2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian.
ANGGARAN DASAR
KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
WILAYAH MALANG
PEMBUKAAN
Mahasiswa yang merupakan elemen generasi muda adalah investasi yang berharga bagi bangsa ini. Dengan demikian, secara langsung maupun tidak, mahasiswa dituntut untuk selalu melakukan pengembangan diri dalam kerangka persiapan menjelang masa depan, dalam arti mahasiswa harus memiliki persiapan dan kesiapan untuk melanjutkan pembangunan bangsa yang telah lama dilakukan.
Sebagai putra daerah dan sekaligus sebagai mahasiswa yang mengikuti pendidikan di luar daerah, kami mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang memandang perlu untuk membentuk perkumpulan guna menyatukan sikap dan pandangan agar dapat memberikan manfaat dan berpartisipasi dalam pembangunan Negara dan daerah.
Atas dasar tersebut berikut kemurnian hati dan kebersamaan, maka seluruh mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan berbenah diri dalam suatu wadah “Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan” sebagai wadah persatuan dan pembinaan. Sesuai dengan Anggaran Dasar:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama “Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan” yang disingkat dengan KM-HSS.
Pasal 2
Waktu
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan (KM-HSS) berdiri tanggal 30 Mei 2000.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berkedudukan di Malang
BAB II
DASAR
Pasal 4
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
BAB III
SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bersifat sosial, otonom, dan independen, serta tidak menganut suatu aliran politik tertentu.
Pasal 6
Tujuan
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan bertujuan menjalin ikatan persaudaraan dan kebersamaan sesama mahasiswa Hulu Sungai Selatan, serta membentuk mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki intelektualitas dan kepedulian sosial sehingga dapat memberikan kontribusi bagi daerah.
Pasal 7
Fungsi
Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan berfungsi sebagai wadah:
1. Pembinaan kepribadian anggota.
2. Pengembangan keilmuan dan bakat anggota.
3. Pengabdian kepada masyarakat.
4. Pemberdayaan dan pemersatu anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan adalah mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 9
Musyawarah
1. Musyawarah Besar merupakan kekuasaan tertinggi.
2. Musyawarah Besar dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali dan bila perlu dapat dilaksanakan dalam masa kepengurusan (Musyawarah Istimewa).
Pasal 9
Rapat`10
1. Rapat Anggota dilaksanakan oleh pengurus dan apabila perlu anggota dapat mengusulkan.
2. Rapat Anggota dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 11
Sumber dana berasal dari :
1. Bantuan Pemda HSS.
2. Iuran wajib anggota.
3. Sumbangan alumni/ donator.
4. Usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 12
Lambang berlaku secara umum dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dalam Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan hanya dapat dilakukan berdasarkan musyawarah Besar.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan di Malang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
WILAYAH MALANG
BAB I
STRUKTUR DAN LAMBANG
Pasal 1
Struktur Organisasi
: Pertanggung jawaban dan pemberitahuan
: Konsultasi, Komunikasi, dan Koordinasi
Pasal 2
Lambang Organisasi
Arti dan makna:
· Segi lima : berfalsafah pada pancasila
· Tameng dan tombak : Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan mampu
berjuang dan menyaring perkembangan kemajuan zaman serta memperjuangkan daerah melalui wahana pendidikan.
· Ketupat : Kerukunan dan keramah-tamahan.
· Rakit : Sebagai sarana mobilisasi dan aspirasi serta wujud persatuan terhadap satu tujuan, kebersamaan, dan kependidikan.
· Tulisan rakat mufakat : Semboyan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
· Warna biru : Simbol seribu sungai.
· Warna kuning : Simbol suku Banjar.
BAB II
PELINDUNG
Pasal 3
Pemda Hulu Sungai Selatan adalah Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan sebagai pelindung Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
BAB III
PMKS
Pasal 4
PMKS Malang adalah Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan Malang yang mewadahi mahasiswa dari provinsi Kalimantan Selatan.
BAB IV
PENASEHAT
Pasal 5
Penasehat adalah orang yang memberi saran dan usul kepada pengurus yang dipilih langsung oleh ketua KM-HSS maksimal 3 orang.
BAB V
PENGURUS KERUKUNAN MAHASISWA HULU SUNGAI SELATAN
Pasal 6
1. Pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan terdiri dari:
· Ketua
· Sekretaris
· Bendahara
· Departemen-departemen
· Koordinator perguruan tinggi.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dibantu oleh seluruh anggota.
Pasal 7
Kewajiban dan Wewenang
1. Melaksanakan peraturan dan program kerja.
2. Memberikan pertanggungjawaban pada akhir masa kepengurusan.
3. Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dan rapat anggota Kerukunan mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Membina hubungan yang harmonis ke dalam maupun ke luar perkumpulan.
5. Membuat tata tertib yang belum diatur selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Menjaga nama baik Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
7. Membina aktivitas dan kreatifitas anggota.
8. Mengingatkan dan menegur anggota yang melanggar peraturan.
Pasal 8
Jabatan
1. Masa jabatan pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan untuk 1 (satu) masa kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.
2. Apabila dianggap perlu ketua yang lama dapat dipilih lagi untuk menjadi ketua Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan pada masa kepengurusan selanjutnya setelah ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan, maksimal 2 periode.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 9
Syarat menjadi anggota:
1. Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berdomisili di Malang.
2. Mahasiswa yang pernah berdomisili/sekolah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan minimal 2 (dua) tahun atau mahasiswa yang orang tuanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pasal 10
Hilangnya Keanggotaan
1. Dua tahun setelah menyelesaikan studi.
2. Atas permintaan sendiri yang disetujui berdasarkan rapat Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
3. Dicabut keanggotaanya melalui Rapat anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Meninggal dunia.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1. Mentaati segala peraturan, tata tertib dan keputusan Rapat Anggota kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
2. Membayar iuran wajib anggota.
3. Menjaga nama baik Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dan daerah.
4. Menghadiri Rapat Anggota Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
5. Bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan oleh pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 12
Hak Anggota
1. Mengusulkan pendapat yang sifatnya membangun.
2. Menggunakan fasilitas yang ada di Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan dengan penuh tanggung jawab.
BAB VII
TAMU DAERAH
Pasal 13
Tamu daerah adalah orang atau lembaga dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berkunjung ke Malang dengan tujuan pendidikan dan memberitahukan kepada KM-HSS.
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 14
Wewenang
1. Merubah dan menetapkan Landasan Organisasi.
2. Menetapkan program kerja.
3. Mengangkat dan memberhentikan pengurus kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
4. Meminta, mengevaluasi, menerima ataupun menolak pertanggungjawaban pengurus Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
Pasal 15
Sahnya Musyawarah Besar
1. Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah anggota.
2. Bila tidak mencapai qourum, Musyawarah Besar ditunda 2 (dua) kali 10 menit.
3. Musyawarah Besar dilaksanakan setelah penundaan tersebut dan dinyatakan sah walau tidak mencapai qourum.
BAB IX
BADAN KHUSUS ASRAMA
Pasal 16
Badan Khusus Asrama diatur tersendiri dalam peraturan KM-HSS tentang Badan Khusus Asrama.
BAB X
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
Wewenang
1. Menerima, mengangkat, dan memberhentikan anggota.
2. Membahas dan memutuskan kebijaksanaan mengenai persoalan yang dianggap perlu.
Pasal 18
Sahnya Rapat Anggota
1. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah anggota.
2. BIla tidak mencapai qourum, Rapat Anggota ditunda 2 (dua) kali 10 menit.
3. Rapat anggota dilaksanakan setelah penundaan tersebut dan dinyatakan sah walau tidak mencapai qourum.
BAB XI
SANKSI-SANKSI
Pasal 19
Sanksi-sanksi diputuskan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Peraturan Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.
2. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan khusus yang dikeluarkan oleh perkumpulan selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yang disahkan Musyawarah Besar Kerukunan Mahasiswa Hulu Sungai Selatan.